LBTV Media – Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B, dan Peltu L, resmi jadi tersangka.
Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya.
Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Peltu L disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat,” ujar Eka.
Eka menerangkan, penetapan keduanya menjadi tersangka setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.
“Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” kata Eka menambahkan. (*)