Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNusantaraPeristiwa

22 Kepala Desa dan 1 Camat di Lahat Terjaring OTT Kejati Sumsel

171
×

22 Kepala Desa dan 1 Camat di Lahat Terjaring OTT Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Setelah operasi tertangkap tangan (OTT), 1 Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, EH dan 22 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat digiring petugas ke Gedung Kejati Sumsel, Kamis (24/7/2025), malam. Para terduga OTT ini digiring ke ruang penyidik Kejati Sumsel.
Example 468x60

LBTV Media — Sebanyak 22 kepala desa (kades) dan seorang camat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Kamis (24/7/2025).

OTT dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung saat para kepala desa menghadiri rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Example 300x600

Selain para kades, turut diamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari kantor camat dan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pagar Gunung.

Usai penangkapan, mereka dibawa ke Gedung Kejati Sumsel di Palembang sekitar pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung intensif hingga Jumat (25/7/2025) dini hari.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah mengatakan, OTT ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya dugaan pungutan dari dana desa yang akan disalurkan kepada oknum penegak hukum.

“Para kepala desa diminta menyerahkan dana sekitar Rp 7 juta per desa, yang dikumpulkan dalam forum Apdesi. Kami mendalami dugaan aliran dana tersebut ke pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Adhryansah saat konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel.

Tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 65 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.

Meski demikian, hingga Jumat pagi, status seluruh pihak yang diamankan masih sebagai saksi. Pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dikutip dari Sripoku.com, di Gedung Kejati Sumsel, Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB, dua orang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol saat digiring ke ruang tahanan. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai identitas dan status hukum keduanya.

Dari 22 kepala desa yang diamankan, terdapat empat orang perempuan. Sebagian masih mengenakan seragam bertuliskan “Kades”, dan seorang lainnya mengenakan seragam dinas camat.

Menurut Kejati Sumsel, operasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD).

Kejaksaan mengimbau pemerintah desa agar selalu mengacu pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan tidak terjebak pada permintaan oknum-oknum yang mengatasnamakan aparat hukum.

“Program Jaga Desa bisa dimanfaatkan oleh kepala desa untuk mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan negeri setempat, agar tidak salah langkah,” ujar Adhryansah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, OTT ini dilakukan atas perintah dan izin Kepala Kejati Sumsel Yulianto.

“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. (*)

Example 300250
Example 120x600