LBTV Media – Sebanyak 27 pabrik singkong di Provinsi Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong pasca penetapan harga singkong oleh Gubernur Lampung sebesar Rp1.350 dengan potongan 30 persen.
Harga tersebut berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin menyampaikan bahwa, keputusan pabrik untuk tutup selama 3 hari itu sudah disampaikan kepada para petani.
“Asosiasi perusahaan bersurat ke Gubernur untuk meminta waktu untuk tutup 3 hari untuk menyelesaikan manajemen mereka, setelah itu mereka siap buka,” kata Dasrul, Selasa (6/5/2025).
Dasrul melanjutkan, perusahaan juga meminta agar pemerintah pusat segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) dan memberlakukan harga singkong secara nasional.
“Sejauh ini, komunikasi PPUKI dengan perusahaan tapioka baik. Mereka siap mengikuti instruksi Gubernur Lampung kecuali PT Bumi Waras dan Sinar Laut,” kata Dasrul.
“PT Bumi Waras dan Sinar Laut memiliki pabrik di luar negeri. Jadi mereka pasti bingung dengan lartas ini, barang mereka yang di thailand gak bisa masuk ke sini,” pungkasnya.
Dasrul mengatakan berdasarkan informasi beberapa pabrik yang tutup dan tidak menerima singkong, yakni Sinar Laut 4 pabrik, Umas Jaya 1 pabrik, Berjaya Tapioka 2 pabrik, Way Raman 1 pabrik.
Kemudian Intan Group 4 pabrik, AS 3 group 2 pabrik, Muara Jaya 2 pabrik, JAT / Ko Terry 1 pabrik, Dharma Jaya 1 pabrik, GS 1 pabrik, BSL 1 pabrik.
Selanjutnya Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah Manatahan masing-masing 1 pabrik dan Gunung Mas 3 pabrik. (*)