Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

3 Napi dan Istri Napi di Lampung Lakukan Pemerasan Modus Sebar Video Porno

333
×

3 Napi dan Istri Napi di Lampung Lakukan Pemerasan Modus Sebar Video Porno

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media -Direskrimsus Polda Lampung menangkap empat pelaku penipuan dan pemerasan lintas platform media sosial.

Dalam aksinya, komplotan ini meraup keuntungan hingga Rp150 juta dari satu korban melalui modus manipulasi foto dan video.

Example 300x600

Dari hasil pengungkapan, para pelaku terdiri dari tiga narapidana dan satu perempuan yang merupakan istri salah satu napi. Mereka masing masing adalah, A, E, MA dan F.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan platform media sosial TikTok.

“Keempat pelaku ini ditangkap atas kasus pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),” katanya, Rabu (30/4/2025).

Dia mengatakan, para pelaku penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik ini beraksi dengan cara mengaku sebagai anggota polisi di Lampung, dan mengunggahnya ke media sosial.

“Dengan demikian pelaku dapat dengan mudah berkenalan dengan korbannya dengan cara bertukar nomor WhatsApp usai mendapatkannya dari media sosial,” kata dia.

Ia menambahkan para pelaku setelah mendapatkan nomor korbannya, langsung melakukan komunikasi secara terus menerus, hingga sasarannya terpedaya hingga mengikuti apa yang di mau para tersangka.

“Setelah memperdaya korban, para pelaku ini memeras dan mengancamnya akan menyebarkan foto tak senonoh ke media sosial,” kata dia.

Dikatakan Derry, karena korban yang ketakutan, pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korban, yang dilakukan secara terus menerus, agar foto tak senonohnya tidak disebarkan.

“Ini yang menjadi bahan dari pelaku untuk memeras korban, sehingga pidana ini mengarah ke pengancaman dan pemerasan, untuk mendapatkan sesuatu menggunakan media sosial,” ujarnya.

Derry menjelaskan peran keempat pelaku yakni A mengaku sebagai polisi di media sosial untuk mengelabui korbannya hingga mendapatkan nomor WhatsApp. Kemudian pelaku E berperan mengedit seluruh foto dan video yang diberikan korban.

“Lalu pelaku MA sebagai kurir untuk mengambil uang yang ditransfer pelaku dengan memakai bank berbeda secara acak. Kemudian perempuan inisial F yang merupakan istri narapidana, berperan menampung barang hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, dari pemeriksaan, para pelaku ini belum pernah bertemu dengan korban, sehingga dalam aksinya, mereka ini memanfaatkan foto yang sebelumnya dikirim korban.

“Foto tersebut dikirim karena permintaan salah satu pelaku yang mengaku sebagai polisi. Dari pengakuan, para pelaku ini, aksinya baru dilakukan dua kali dan sudah mendapatkan uang kurang lebih senilai Rp150 juta. Namun untuk jumlah pasti korban dan lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kombes Dery pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan serupa

“Kami tetap lakukan pendataan, dan kami minta masyarakat tidak ragu melapor,” tandasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600