LBTV Media – Sebanyak 399 orang kasus premanisme dan pungli di Lampung ditangkap. Penangkapan itu berlangsung selama operasi Pekat Krakatau 2025 sejak 1 – 14 Mei 2025.
“Sasaran operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polda Lampung adalah fokus kepada kejahatan curat, curas, curanmor dan sasaran kegiatan negatif yang dilakukan individu maupun kelompok yang selama ini mengganggu masyarakat, seperti pemerasan, pungli yang biasa juga dikenal juga premanisme,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Senin (19/5/2025)
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dari 399 orang yang diamankan, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 278 lainnya dilakukan pembinaan.
“Polda Lampung telah mengungkap 224 kasus, dan mengamankan 399 orang selama ops pekat. Dari 399 yang diamankan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, serta alat bukti 121 telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya
Selain ratusan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 51 unit sepeda motor, 3 pucuk senjata api, 8 butir amunisi, 17 senjata tajam dan uang tunai Rp 8,4 juta, 16 handphone, 3 buah televisi 34 dokumen serta barang bukti lainnya.
Kapolda menegaskan, meski operasi pekat telah selesai, Polda Lampung berkomitmen akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib.
Irjen Pol. Helmy Santika mengungkap pihaknya menemukan kasus pungli menggunakan badan hukum mendirikan PT atau CV, lalu bekerjasama dengan pelaku usaha transportasi untuk melegalkan aksi pemalakan.
“Dengan modus seperti itu, praktik pungli yang dilakukan para preman seolah kegiatan legal dan sah atas dasar kerja sama perusahaan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa saat kasus tersebut diungkapkan, jajaran polisi di Lampung Utara menemukan adanya kerja sama antara para preman yang memiliki PT atau CV dengan pengusaha transportasi atau sebagainya guna guna melancarkan aksinya. (*)