LBTV Media – Sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2025, sebanyak 67 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Provinsi Lampung berhasil digagalkan.
Demikian disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat menghadiri deklarasi anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).
“Ini menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi terhadap pekerja migran ilegal,” kata Karding.
Ia menyebut Provinsi Lampung masuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik TPPO dan penempatan PMI secara non-prosedural.
Menurut Karding, data KemenP2MI mencatat total 67 kasus pencegahan PMI ilegal asal Lampung dalam dua tahun terakhir.
“Tetapi ini juga mengindikasikan tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap praktik migrasi ilegal, khususnya melalui jalur-jalur tidak resmi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, tingginya angka perekrutan ilegal dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan minimnya literasi migrasi di pedesaan.
Hal ini dimanfaatkan oleh jaringan perekrut yang menyusup ke desa-desa dengan menawarkan pekerjaan cepat tanpa prosedur resmi.
“Para perekrut memanfaatkan rendahnya literasi. Sehingga dengan mudah merekrut para calon pekerja,” katanya.
Karding menegaskan, PMI non-prosedural sangat rentan menjadi korban TPPO, mulai dari eksploitasi seksual hingga kerja paksa akibat migrasi tanpa dokumen resmi. (*)