LBTV Media – Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari sejumlah bank BUMD. Dengan penetapan ini, total sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dan melakukan gelar perkara.
“Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) malam.
Berikut daftar delapan tersangka yang baru diumumkan Kejaksaan Agung:
- Allan Moran Severino (AMS) – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
- Babay Farid Wazadi (BFW) – Mantan Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta (2019–2022).
- Pramono Sigit (PS) – Mantan Direktur Teknologi Operasional PT Bank DKI (2015–2021).
- Yuddy Renald (YR) – Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019–Maret 2025.
- Benny Riswandi (BR) – Mantan SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023).
- Supriyatno (SP) – Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023).
- Pujiono (PJ) – Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020).
- SD – Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka awal.
Dengan tambahan delapan tersangka ini, total menjadi 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja dari tiga bank BUMD, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, kepada PT Sritex.
Penyidik menduga, para tersangka dari pihak perbankan tidak menjalankan prosedur analisis kredit yang semestinya sebelum memberikan fasilitas pinjaman.
Bahkan, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan produktif dan operasional, justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
“Pemberian fasilitas kredit tidak sesuai ketentuan. Tidak dilakukan analisis risiko yang memadai. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Nurcahyo.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 175 orang saksi serta satu orang ahli, dan menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti.
Kejagung menyatakan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami dalami terus peran para pihak. Termasuk siapa saja yang menikmati hasil dari fasilitas kredit yang disalahgunakan tersebut,” tutup Nurcahyo.
Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola kredit di sejumlah bank milik daerah dan membuka kembali pertanyaan besar mengenai pengawasan serta integritas lembaga keuangan BUMD di Indonesia. (*)