LBTV Media – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain Deliar, Kejari Palembang juga menetapkan staf pribadi Alex Rahman dalam kasus tersebut.
Kajari Palembang Hutamrin menerangkan bahwa setelah melakukan OTT kemarin, pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” kata Kejari Palembang Hutamrin dalam rilis yang digelar di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Kedua tersangka dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik.
Terlihat Deliar telah menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Pidana Khusus Kejari Palembang, menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.
Ada juga dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel.
Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam OTT tersebut beberapa orang – orang dan istri tersangka Deliar turut diperiksa lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejari Palembang. (*)