LBTVMedia.id – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku FB (30) dan ST (39) warga Lampung Selatan ditangkap pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).
Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.
“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai eksekutor di lapangan.
“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)