Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung Timur

Polisi Tetapkan Ibu yang Bacok Bayinya Hingga Tewas di Lampung Timur Sebagai Tersangka

221
×

Polisi Tetapkan Ibu yang Bacok Bayinya Hingga Tewas di Lampung Timur Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny saat mengunjungi pelaku yang menghabisi nyawa bayinya saat dalam perawatan medis, Sabtu (11/1/2025).| Dok. Polres Lampung Timur.
Example 468x60

LBTV Media – Polda Lampung menetapkan ibu yang habisi bayinya di Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik tentang perkembangan kasus ibu habisi bayinya di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Example 300x600

“Ibu pembacok bayi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.

“Jadi hari ini UM yang telah melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya setelah membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Polisi melakukan penetapan tersangka tersebut setelah terpenuhi dua alat bukti.

Sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan tersangka akan tetapi kepada yang bersangkutan belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Tersangka masih menjalani perawatan di rumah penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Tersangka ini setelah melakukan perbuatan membunuh anaknya di rumahnya di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur,  Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB.

Kemudian pelaku ini mencoba mengakhiri hidupnya meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya dengan sajam.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran nekat melakukan karena depresi lantaran suaminya jarang pulang ke rumah.

Tersangka mengalami depresiasi karena merawat anak-anaknya sendiri.

Suami tersangka bekerja sebagai sopir truk karena jarang pulang dan menginginkan untuk menikah kembali.

Kemudian faktor suami tersangka ini ingin menikah lagi. Tersangka UM terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjerat UM dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.

“Pelaku resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun,” kata Kombes Pol Umi.

Tersangka sadar namun kondisinya masih lemas dan masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka.

Sebelumnya, bayi perempuan di Lampung Timur berusia 6 bulan berinisial HS diduga dibunuh oleh ibunya sendiri UM.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, diduga dibunuh oleh ibunya pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, bayi tersebut meninggal dunia setelah dibunuh oleh ibunya kandungnya sendiri.

“Bayi di Lamtim dibunuh oleh ibunya sendiri dan saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan luka bacok di kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku setelah melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya tersebut.

Kemudian pelaku ditemukan dengan luka sayatan di tangan sebelah kirinya oleh pelaku tersebut.

Polisi melakukan interogasi saksi yakni Nuril Arifin, Nurul dari keterangannya mendapati adiknya UM yang merupakan pelaku terbaring di lantai.

Bayi tersebut terlihat sudah terbaring di lantai dengan keadaan luka bacok di bagian kepala sebanyak 2 bacokan,” kata Kombes Pol Umi.

Korban langsung dibawa oleh saksi ke rumah saudaranya.

Kemudian saksi datang kembali ke rumah dan mendapati UM sudah menyayat tangannya sebelah kiri dan meminum obat semut.

Polisi membawa barang bukti golok dan botol obat semut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *