LBTV Media – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 pelaku pencurian buah sawit sebanyak 1,3 ton.
Kedua pelaku yakni, K (37 ) dan D (3O), warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan korban PA (37) yang juga warga Tirta Kencana, nomor : Laporan Polisi nomor: LP/B/5/I/2025/ SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 10 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 sekitar pukul 21.30 Wib, pelapor menemukan tumpukan buah kelapa sawit di kebunnya, yang diduga telah dicuri oleh pelaku dari kebun milik pelapor.
Menurut Kapolres AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira menerangkan, setelah di lakukan pengintaian oleh pelapor ternyata benar buah kelapa sawit tersebut miliknya, dicuri oleh pelaku yang diangkut menuju lapak sawit di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Iptu Tosira, pada hari Jumat (10/01/2025) sekira pukul 10.00 wib, Tekab 308 bersama anggota sat intelkam bergerak, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik korban.
“Pelaku telah berhasil diamankan dan akan lakukan proses hukum, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan di amankan, kedua pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP,” terangnya.
Selain itu Iptu Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu bersama Polres menjaga terhadap keamanan lingkungan sekitar, dan terimakasih korban telah melaporkan dengan cepat sehingga pelaku dapat diamankan bilamana ada kejadian kriminalitas segera laporkan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengajak masyarakat untuk selalu peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.(*)