LBTV Media – Polisi mengungkap motif tewasnya ibu muda di Mesuji yang ditemukan bersimbah darah dengan kondisi setengah telanjang di halaman rumah.
Korban berinisial KM alias Mela ternyata dibunuh oleh tetangganya Sendi (30).
Polisi telah menangkap pelaku Sendi tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, tersangka Sendi (30) membunuh korban karena kecewa cintanya ditolak.
AKBP Muammad Harris mengatakan, kronologi bahwa tersangka mengetahui suami korban sedang bekerja di luar kemudian mendatangi rumah korban. Saat itu, Mela sedang memasak air di dapur.
Pelaku langsung menghampiri korban, lalu berbicara dan menyatakan perasaannya kepada korban bahwa pelaku ini menyukai korban.
“Korban kemudian menjawab pernyataan pelaku tersebut, ‘Iyo aku juga suka kambek kowe, Yo wes balik’o kono’ (Iya aku juga suka sama kamu, iya sudah pulang kamu sana). Pelaku yang mendengar jawaban korban nampaknya kecewa, kemudian mundur seolah akan pergi. Namun ternyata mengambil sebuah cangkul yang berada tak jauh dari lokasi dan kembali menghampiri korban sambil memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan cangkul,” beber Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Mendapat pukulan cangkul dua kali dari tersangka, korban langsung tersungkur hingga tergeletak tak bernyawa.
Setelah itu, pelaku menurunkan celana korban dan meminta maaf dengan cara mencium lutut sebelah kanan dan kiri korban sambil menangis lalu melarikan diri.
Namun, saat akan melarikan diri, pelaku bertemu dengan salah satu saksi berinisial S. Karena terkejut, pelaku kemudian lari sembari melepaskan pakaian yang dikenakan lalu di buang dibawah pohon mangga.
Tak lama kemudian, warga pun gempar mengetahui kondisi ibu muda yang tewas bersimbah darah disamping halaman rumahnya.
Mendapat laporan polisi langsung bergerak cepat. Tak butuh lama polisi berhasil menangkap pelaku dirumahnya yang masih satu desa dengan korban.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, serta cangkul yang digunakan untuk membunuh korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Sendi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, digegerkan dengan penemuan jasad ibu muda dengan kondisi bersimbah darah akibat luka di kepala dan setengah telanjang, Sabtu (11/1/2025). (*)