Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana

309
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Example 300x600

“Iya (pelaku ditangkap),” kata Onkoseno melalui pesan singkatnya, Rabu (15/1/2025).

Penangkapan itu dilakukan oleh gabungan antara Polres Metro Bekasi dan Resmob Polda.

Saat ini, kata Onkoseno, pelaku sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

“Otw Polda. (ditangkap penyidik) gabungan dengan Resmob Polda,” lanjut Onkoseno.

Sandy Permana, yang dikenal melalui perannya di sinetron Mak Lampir, ditemukan terluka parah dan bersimbah darah oleh tetangganya pada Minggu (12/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Melihat Sandy berdarah-darah dan tak berdaya, tetangga itu lalu membawanya ke Rumah Sakit Cileungsi.

“Polisi mendapat laporan, mengecek TKP, mengecek rumah sakit, betul korban meninggal, di situ ada beberapa luka tusuk,” kata Onkoseno.

Pelaku tetangga sendiri

Seorang warga, Sri, turut menjadi saksi saat Sandy sudah bersimbah darah.

Sri mengungkapkan, pelaku penusukan diduga tetangganya sendiri bernama Nanang ‘Gimbal’.

Sebab, usai penusukan Sandy, Nanang tak lagi terlihat. Ia diduga melarikan diri.

Selain itu, sebelumnya Nanang dan Sandy juga terlibat cekcok saat rapat warga.

Hal ini juga dibenarkan Ketua RT Sudarmadji. Ia mengatakan, cekcok Sandy dan Nanang sebenarnya sudah terjadi sejak Oktober 2024 karena selisih pendapat.

Namun, saat itu adu mulut antara mereka dinilai sudah selesai.

Tak disangka, pada Minggu pagi, Nanang ‘Gimbal’ menikam Sandy di bagian leher.

Sandy Permana, pemeran Arya Soma di serial Mak Lampir itu kemudian meninggal dunia di rumah sakit. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *