Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwa

Kesal Bising Suara Motor Dua Pria di Jakbar Tikam Tetangganya

73
×

Kesal Bising Suara Motor Dua Pria di Jakbar Tikam Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny agung harvida S.E., S.I.K., M.A. didampingi Kanit reskrim Iptu Sudrajat Djumantara S.Tr.K., S.I.K., M.Si saat konferensi pers, Jumat (17/1/2025)
Example 468x60

LBTV Media – Dua pria berinisial MAR (34) dan MAN (21) menikam tetangganya, RY (39) di Jalan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, lantaran terganggu dengan suara mesin sepeda motor korban.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kejadi itu bermula RY menyalakan sepeda motor yang hendak didatangi pembeli pada pukul 02.30 WIB.

Example 300x600

“Saat korban memanaskan motornya, tersangka MAR dan MAN protes,” kata Donny di Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).

Menurut Donny, adu mulut terjadi setelah tersangka MAN meminta korban untuk mematikan mesin sepeda motornya.

“Dijawab oleh korban ‘selama ini enggak ada yang komplain’. Kemudian dibalas lagi oleh tersangka MAR dengan jawaban ‘sekarang gue yang komplain’,” kata Donny mengulang percakapan korban dan tersangka.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku MAR pun melempar korban dengan botol minuman. Akibatnya terjadi cekcok hebat yang berujung pada pemukulan RY oleh tersangka MAR.

“Namun pada saat adanya perkelahian antara MAR dengan RY, tersangka MAN datang mengambil pisau yang terletak di warung minuman, lalu menusukkan pisau tersebut ke korban,” kata Donny.

Pelaku MAN menikam korban RY sebanyak dua kali di bagian punggung hingga RY terjatuh. Korban RY juga diseret oleh kedua pelaku.

Saat dirinya terduduk di jalan, RY memegang punggungnya dan terasa basah.

“Dan itu ternyata darah. Di situ korban ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora hingga dirujuk ke RSUD Tarakan,” kata Donny.

Setelah RT mendapatkan perawatan, pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.

Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.

“Pada saat diamankan, pada saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama,” kata Donny.

Kedua tersangka penganiayaan yang terjadi pada Jumat (17/12/2024) lalu itu pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600