LBTV Media – Tiga anggota Satnarkoba Polres Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) ditikam oleh bandar narkoba di Tanjung Sakti, Lahat, saat melakukan penangkapan.
Satu di antaranya gugur dan dua lainnya menjalani perawatan insentif di rumah sakit. Peristiwa terjadi pada Rabu (22/1/2025) dini hari.
Saat itu, anggota Satnarkoba Polres Lahat berupaya menangkap bandar narkoba di Tanjung Sakti. Dua bandar narkoba itu melakukan perlawanan dan menusuk tiga anggota Polres Lahat.
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan dua pelaku penusukan tersebut sudah diamankan.
“Ya benar kejadian tersebut, ada anggota kita yang meninggal akibat ditusuk pelaku bandar narkoba dalam menjalankan tugas penangkapan terhadap bandar narkoba. Tiga anggota kita ditusuk, dua menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Ketiga personel tersebut adalah Bripka Kuntho Wibisono, Brigadir Didit Prasetya dan Bripda Faras Bahan Atallah.
Namun, Bripda Faras dinyatakan gugur setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Pagar Alam.
Sementara, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan, kejadian bermula ketika petugas melakukan penggerebekan di rumah seorang pelaku bernama Ebi (27), yang berada di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Rabu, sekitar pukul 03.30WIB.
Saat petugas tiba di lokasi untuk memulai operasi penggerebekan, Ebi langsung keluar dan mengibaskan senjata tajam secara membabi buta.
“Tiga petugas akhirnya terluka dan satu meninggal di rumah sakit,”kata Lispono.
Setelah menyerang petugas, Ebi langsung mencoba melarikan diri lewat pintu belakang sembari menenteng senjata tajam.
Polisi pun akhirnya melumpuhkan tersangka dengan menembak pelaku tersebut di bagian kaki.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap satu tersangka lagi yakni Lindi Fernandes (20).
Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam tas.
“Didapatkan barang bukti berupa satu tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 1.020 gram. Pelaku atas nama Ebi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujarnya.(*)