LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra itu diciduk di Singapura dan segera diekstradasi ke Indonesia.
“Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
Fitroh mengatakan KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum untuk melengkapi sejumlah persyaratan demi mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.
Sebelumnya, KPK mengatakan Paulus Tannos sedang mengubah kewarganegaraannya. Tannos diketahui memiliki paspor negara lain.
KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tannos. (*)