Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Milik Kemenag

217
×

Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Milik Kemenag

Sebarkan artikel ini
Kasidik Aspidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy
Example 468x60

LBTV Media – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah TSS, seorang warga Bandar Lampung, Kamis (23/1/2025).

Rumah TSS digeledah karena yang bersangkutan mengklaim tanah milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Example 300x600

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, penyidik

Dari pemggeledahan itu, Penyidik Kejati mengamankan sejumlah barang bukti seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, dan ponsel milik TSS.

“Hari ini, tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur desa setempat.

“Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menentukan tersangka dalam kasus ini,” tambah Masagus Rudy.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 17.200 meter persegi.

Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Aset ini merupakan milik Kementerian Agama Provinsi Lampung. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 43 miliar. (*)

Example 300250
Example 120x600