LBTV Media – Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengagalkan upaya penyelundupan karkas babi. Total sebanyak 1,2 ton karkas babi disita oleh petugas.
Pengungkapan ini terjadi di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (21/1/2025, saat tim gabungan tengah melakukan giat pemeriksaan.
“Jadi pengungkapan ini, saat petugas melakukan pemeriksaan, awalnya supir mengaku membawa ikan. Tapi saat diperiksa, petugas menemukan daging karkas dan jeroan babi yang disimpan dalam 20 boks fiber,” kata Kasatpel Karantina Pelabuhan Bakaheuni, Akhir Santoso, Jumat (24/1/2025).
Akhir menerangkan dari hasil pemeriksaan sopir truk tidak bisa menunjukkan sejumlah surat sebagai syarat pengiriman daging babi tersebut.
“Supir tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner, hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas PMK dan ASF. Kemudian daging babi ini tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingan) untuk mencegah kebusukan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” jelas Akhir.
Atas hal tersebut, barang bukti serta mobil truk diamankan untuk proses penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik barang tersebut.
“Setelah diidentifikasi, keseluruhan diperkirakan 1.200 Kg terdiri 1.140 kg karkas babi dan jeroan seberat 60 Kg. Dari keterangan supir, barang berasal Sari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, dan Banten. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini,” tandasnya..(*)