Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Terungkap, Ini Motif Pelaku Tega Mutilasi Wanita di Ngawi, Cemburu dan Sakit Hati

358
×

Terungkap, Ini Motif Pelaku Tega Mutilasi Wanita di Ngawi, Cemburu dan Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Warga Dusun Banaran Desa Gombal Kecamatan Pake Kabupaten Tulungagung Rochmat Tri Hartanto Alias Antok (32) menjadi dalang dibalik tewasnya wanita asal Blitar Uswatun Khasanah korban mutilasi yang tubuhnya ditemukan di Ngawi.

Antok tega melakukan pembunuhan disertai mutilasi kepada korban, lalu beberapa bagian tubuh dibuang secara acak.

Example 300x600

Kepala korban ditemukan di Trenggalek, kaki kiri hingga paha di Tulungagung, dan lutut kanan di Ponorogo.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi karena cemburu dengan korban.

Sebab, selama menjalani hubungan pasangan kekasih, korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kamar indekosnya.

“Hasil dari pemeriksaan tersangka diketahui korban ini sakit hati dan cemburu karena diketahui pernah memasukan laki-laki lain ke dalam indekos korban. Tersangka ini di sekitar indekos korban mengaku sebagai suami siri,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

Selain cemburu, motif lainnya adalah korban sering mengolok-olok dan memberikan sumpah serapah kepada anak-anak tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki anak perempuan, korban pernah berucap kepada anak tersangka mendoakan kalau nanti sudah besar anaknya akan membuat sakit hati tersangka,” jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka juga tersinggung karena korban sempat ingin menghilangkan anak kedua dari Antok.

“Hasil pemeriksaan lainnya, korban tidak terima karena pelaku memiliki anak kedua sehingga korban melontarkan kalimat supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” ungkapnya.

Farman mengatakan pembunuhan yang dilakukan Antok kepada korban telah direncanakan yang diawali dengan mengajak Uswatun untuk menginap di hotel wilayah Kota Kediri.

Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Farman. (*)

Example 300250
Example 120x600