Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Hutan, Menhan Sjafri Ditunjuk Jadi Ketua Pengarah

244
×

Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Hutan, Menhan Sjafri Ditunjuk Jadi Ketua Pengarah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Perpres itu resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025.

Aturan ini untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.

Example 300x600

Dalam Pasal 1 ditekankan, penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.

“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 1 ketentuan umum, seperti dilihat pada Selasa (28/1/2025).

Dalam Perpres itu, Prabowo juga menegaskan diperlukan penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin, yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.

Berdasarkan peraturan tersebut, presiden menunjuk menteri pertahanan sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai ketua pelaksana satgas.

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.

Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:

Pengarah:

Ketua: Menteri Pertahanan

Wakil Ketua I: Jaksa Agung

Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia

Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota:

Menteri Kehutanan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Menteri Pertanian

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Menteri Keuangan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Pelaksana:

Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung

Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia

Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan

Anggota:

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertania

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia

Example 300250
Example 120x600