LBTV Media – Polisi menangkap 6 pelaku narkoba berbeda jaringan yang beroperasi di Bandar Lampung. Mereka yakni Ws, Iw, Ms, Ba, Cu, dan Rh.
“Kami amankan 6 orang dari lokasi yang berbeda-beda, dan enam pelaku berbeda,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menggelar konferensi pers Kamis (30/1/2025).
Alfret mengatakan, para pelaku yang diringkus polisi akan mengedarkan narkotika di tiga kecamatan di Bandar Lampung.
“Yakni di Kecamatan Telukbetung Selatan (Tbs), Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKb),” tuturnya.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pelaku menggunakan media sosial, diantaranya instagram.
“Jadi modusnya menggunakan medsos yakni instagram dengan cara janjian dahulu di suatu tempat,” ucapnya.
Pelaku yang membeli mengambil ke tempat yang sudah disepakati sebelumnya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut, selain di jual ada yang dipakai sendiri.
Diketahui, dalam sepekan terakhir, Polresta Bandar Lampung telah berhasil mengungkap kasus narkotika sabu dan ganja senilai Rp 11.170.000.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu10,92 gram senilai Rp 10.920.000.
“Kemudian ganja 7.69 gram dengan nilai harga Rp 250.000,” ujarnya.
Para pelaku narkotika yang diamankan tersebut mereka pengedar dan kurir.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subbsider pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1).