Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaTuba-Tubaba-Mesuji

Karyawan Ayam Potong di Tulang Bawang Curi Uang Rp29,4 Juta Milik Majikan

381
×

Karyawan Ayam Potong di Tulang Bawang Curi Uang Rp29,4 Juta Milik Majikan

Sebarkan artikel ini
Tersangka IS saat diperlihatkan Polsek Banjar Agung Tulang Bawang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (29/1/2025)
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pekerja tukang potong ayam IS (20), ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi usai mencuri uang senilai Rp29,4 juta milik majikannya.

“Pelaku adalah karyawan korban yang sehari hari tinggal di mess karyawan dan bertugas di bagian pemotongan ayam,” ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Yuliansah, Kamis (30/1/2025)

Example 300x600

Menurut dia, peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang yang masih utuh,” ujarnya.

AKBP Yuliansah menerangkan, pelaku merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dan sudah lama tinggal bersama korban.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di mess belakang rumah korban,” lanjutnya.

Menurut keterangan, korban Musoli (37), uang yang dicuri ini merupakan hasil penjualan ayam potong yang disimpan dilipatan sajadah di dalam lemari kaca dalam kamar.

“Waktu kejadian pencurian, korban bersama istrinya sedang mengantar anaknya ke rumah mertua yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dibelakang BD Swalayan,” terangnya.

Usai mengantarkan anaknya, korban bersama istrinya kembali ke rumah. Betapa kagetnya, melihat pakaian di dalam lemari sudah acak-acakan dan uang miliknya yang disimpan di dalam kamar juga raib.

Berdasarkan hasil olah TKP, terdapat kejanggalan karena tidak ada kerusakan baik dari pintu, jendela ataupun kunci. Polisi kemudian melakukan interogasi lebih mendalam kepada para saksi dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP.

Akhirnya, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal yakni di mess belakang rumah korban.

Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Atas perbuatanya, dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600