Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Gugatan Ditolak MK, 3 Bupati Terpilih di Lampung Bisa Dilantik

184
×

Gugatan Ditolak MK, 3 Bupati Terpilih di Lampung Bisa Dilantik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Lampung yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini sudah bisa bernapas lega.

Mereka bakal ikut dilantik bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya yang rencananya dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Example 300x600

Tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu yakni  Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan di Tulangbawang, Elfianah-Yudi Wicaksono di Mesuji, dan Dedi Irawan-Irawan Topani di Pesisir Barat.

Itu setelah hakim MK memutus tiga dari lima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKada) atau sengketa Pilkada di Lampung, Selasa (4/2/2025).

Hasilnya, tiga mendapat penolakan atau dismissal dan satu permohonan PHPKada lanjut ke tahap pembuktian.

Rinciannya, Pilkada Mesuji dengan nomor perkara 39/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025, Pilkada Tulangbawang dengan nomor perkara 48/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025, dan Pilkada Pesisir Barat dengan nomor perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025.

Hasil sidang MK tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri.

“Iya benar, Mesuji dan Tulangbawang tidak diterima. Sementara untuk Pesisir Barat, MK tidak berwenang,” kata Suheri, Selasa kemarin.

Sementara itu, Pilkada Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 lanjut ke tahap pembuktian. Jadwalnya berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Sedangkan sidang putusan dismissal Pilkada Pringsewu diagendakan pada Rabu (5/2/2025) malam.

Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan dismissal, maka dianggap selesai.

“Selanjutnya tinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pasca putusan dismissal oleh MK,” ujarnya.

Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan, maka MK akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pleno bakal digelar oleh KPU kabupaten yang bersengketa.

“Pleno calon terpilih dilaksanakan oleh kabupaten bersangkutan. Target kami tanggal 7 Febuari 2025 sudah diserahkan ke DPRD setempat,” kata Hermansyah. (*)

Example 300250
Example 120x600