LBTV Media – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung, termasuk di Pesawaran. Gugatan Pilkada Pesawaran, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan berlanjut ke tahap pembuktian.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar kuat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Pesawaran dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Terkait dengan berlanjutnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Pesawaran oleh MK tentu mempunyai dasar yang kuat pada saat sidang pendahuluan sebelumnya,” katanya, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Dikatakan Candra, sidang perselisihan yang akan berlanjut dengan pembuktian pastinya sangat krusial untuk termohon dikarenakan harus membuktikan keabsahan pengganti ijazah SMU.
Diketahui, gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
“Memang kalau saya mengamati bahwa seharusnya ada arsip di KPU terkait ijazah calon tersebut karena Arisandi pernah penjadi Bupati Pesawaran sebelumnya,” tuturnya.
Diterangkan Candra, mestinya bakal calon ketika ditetapkan menjadi calon maka akan melalui penelitian administrasi terkait dengan keabsahan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Apabila, lanjutnya, ijazah atau pengganti ijazah ditemukan ada kejanggalan maka dilakukan penelusuran diawal dengan penelitian administrasi langsung dengan menelusuri sampai ke sekolah yang bersangkutan.
“Berarti menurut saya, ada kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu ketika Arisandi lolos menjadi calon di awal ketika menjabat Bupati periode 2010-2015 jika tidak ada ijazahnya,” ucapnya.
Oleh karenanya, KPU Pesawaran harus mampu membuktikan bahwa Arisandi mempunyai ijasah, karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai bupati Pesawaran periode 2010 – 2015.
“Menurut saya, berdasarkan kebijakan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi bupati periode 2010-2015 dan tentunya bukti bahwa yang bersangkutan pernah berijazah SMA sederajat, tinggal tim termohon saja membuktikan ijazah tersebut,” ujarnya.
Disisi lain, Candra juga memberikan apresiasi atas kemenangan Arisandi – Suprianto dalam Pilkada Pesawaran dengan mengalahkan pasangan Nanda-Antonius yang merupakan istri Bupati yang masih menjabat.
“Secara politik, kemenangan Arisandi-Suprianto perlu diapresiasi dikarenakan dapat memenangkan kompetisi dengan Nanda-Antonius yang merupakan istri Bupati yang masih menjabat,” ucapnya.
Tentu hal ini karena komunikasi politik dan kampanye persuasif yang dibangun oleh Arisandi-Suprianto berhasil di hati masyarakat Pesawaran. (*)