Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPesisir Barat

Kepala Toko di Pringsewu Gelapkan Ribuan Sepatu, Perusahan Rugi Ratusan Juta

337
×

Kepala Toko di Pringsewu Gelapkan Ribuan Sepatu, Perusahan Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka JM yang berhasil ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 6 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.
Example 468x60

LBTV Media – Seorang kepala toko ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggelapan ribuan pasang sepatu di tempatnya bekerja.  Akibat ulahnya itu, toko sepatu bata milik PT Sepatu Bata Tbk mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku inisial JM (38), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu kini ditahan di Mapolres Pringsewu.

Example 300x600

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka JM langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu,” katanya pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Candra, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan terlapor, serta pengumpulan alat bukti yang diperkuat dengan hasil gelar perkara.

Pelaku JM, yang menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023, diduga telah menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sendal merk Bata dengan total kerugian mencapai Rp 294 juta.

Kasus ini terungkap setelah tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023 silam.

Saat audit di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai Rp 294.473.400.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan ini ke pihak kepolisian.

Pasca dilaporkan Polisi JM kabur ke Pulau Jawa dan diamankan polisi saat pulang kampung hari ini.

Dalam pemeriksaan, JM berdalih bahwa ribuan sepatu dan sandal milik PT Sepatu Bata Tbk tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti, ia tidak dapat memberikannya. “Kami masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat” tambah Candra.

Atas perbuatannya, tersangka JM disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600