LBTV Media – Komisi VII DPR RI menyoroti, dana bantuan KUR untuk pelaku UMKM yang disiapkan pemerintah sebesar Rp300 triliun.
Nantinya, anggaran Rp300 triliun untuk KUR UMKM itu disebar ke 46 bank terdiri bank himbara, daerah, dan swasta.
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai, anggaran Rp300 triliun sangat besar mendatangkan manfaat.
Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah itu untuk kepentingan masyarakat di masa mendatang.
“Angka yang fantastis ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, muncul pertanyaan kritis: apakah program ini akan benar-benar efektif menjangkau mereka yang membutuhkan?
Saleh menjelaskan bahwa program KUR ini akan melibatkan 46 bank, baik di pusat maupun di daerah.
“KUR tadi itu disepakati, katanya nanti akan diberikan sebanyak Rp300 triliun. Dan itu akan melibatkan 46 bank, baik bank-bank yang ada di pusat maupun bank yang ada di daerah,” ujarnya.
Meski terlihat menjanjikan, realisasi program KUR seringkali dihadapkan pada sejumlah tantangan. Pertama, masalah birokrasi yang rumit dan berbelit-belit sering menjadi penghalang utama bagi pelaku UMKM untuk mengakses dana tersebut.
Kedua, meski banyak bank terlibat, tidak semua bank memiliki jaringan yang merata di daerah-daerah terpencil, sehingga pelaku UMKM di wilayah tersebut kesulitan mendapatkan akses.
Selain itu, transparansi dalam penyaluran dana KUR juga kerap dipertanyakan.
Apakah dana sebesar Rp300 triliun ini akan benar-benar sampai ke tangan pelaku UMKM yang membutuhkan, atau justru terserap oleh birokrasi dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab? Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa program serupa seringkali tidak tepat sasaran, dengan dana yang justru dinikmati oleh pelaku usaha yang sudah mapan, bukan UMKM yang benar-benar membutuhkan,” terang Saleh.
Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa efisiensi anggaran, termasuk dalam program KUR, merupakan bagian dari instruksi presiden (Inpres) yang harus dipatuhi.
Namun, efisiensi tanpa disertai mekanisme pengawasan yang ketat justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Efisiensi anggaran Kementerian UMKM ini bagian dari instruksi presiden (Inpres). Karena adanya Inpres, seluruh kementerian/lembaga harus taat dan patuh,” kata Saleh.
Harapan besar digantungkan pada program KUR ini untuk mendorong pertumbuhan UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Namun, tanpa perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat, program ini berisiko hanya menjadi wacana yang jauh dari realitas di lapangan.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa dana KUR Rp300 triliun ini tidak hanya menjadi angka yang mengesankan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Jika tidak, program ini hanya akan menjadi harapan kosong yang gagal menjawab tantangan riil yang dihadapi oleh sektor UMKM,” ungkapnya. (*)