Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul di Lampung Selatan, Modus Bikin Suara Bagus

284
×

Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul di Lampung Selatan, Modus Bikin Suara Bagus

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul ditangkap polisi
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menangkap Z (47), guru ngaji di Kalianda, Lampung Selatan yang diduga mencabuli muridnya.

Z melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban agar suaranya menjadi lebih merdu dan bisa memenangkan lomba tilawah.

Example 300x600

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).

“Pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025).

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.

Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah.

Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” terang Kapolres.

Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

“Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

Example 300250
Example 120x600