Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TimurPeristiwa

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Way Bungur Lampung Timur

295
×

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Way Bungur Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pecurian kotak amal saat diamankan pihak kepolisian
Example 468x60

LBTV Media – Aparat kepolisian bersama warga menangkap seorang pria yang kedapatan menggasak kotak amal di salah satu musala yang berada di Desa Tanjung Qencana, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur terekam kamera CCTV pada Minggu (9/2/2025) pagi.

Pelaku inisial AW(44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur kini telah diserahkan ke Polres Lampung Timur guna diproses hukum lebih lanjut.

Example 300x600

“Ya, benar, sudah kami amankan pelaku sesaat setelah pelaku melancarkan aksinya mencuri kotak amal di Tanjung Qencana,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Benny menjelaskan, pelaku AW harus berurusan dengan hukum usai aksinya mencuri kotak amal di salah satu musala Desa Tanjung Qencana berhasil terekam oleh CCTV sekitar TKP.

Kemudian salah satu saksi yang melihat dan mengindentifikasi pelaku sedang melintas, langsung menghubungi petugas Polsek Way Bungur untuk dilakukan pengejaran.

“Atas upaya ini, kami bersama warga langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AW,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Benny melanjutkan, pelaku AW mengamini aksinya di salah satu mushola Desa Tanjung Qencana.

Ia juga mengakui pencurian modus serupa telah dilakoninya puluhan kali di beberapa tempat di Lampung Timur, Kota Metro, dan Lampung Tengah.

Bersama dengan pelaku, petugas turut mengamankan kotak amal bertulis Mushola Nurul Ammal hingga uang diduga hasil pencurian dari kotak aman sebesar Rp204.500, hingga satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Kami turut mendapati sebuah obeng yang diakui pelaku sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aksinya dan sebuah tas milik pelaku,” kata dia.

Benny menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersamaan dengan seluruh barang bukti terkait perkara tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Timur.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancamanpidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.(*)

Example 300250
Example 120x600