Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Baleg DPR RI Bahas 9 Poin Krusial Revisi UU Minerba, Atur Izin Tambang Buat Ormas hingga Kampus

201
×

Baleg DPR RI Bahas 9 Poin Krusial Revisi UU Minerba, Atur Izin Tambang Buat Ormas hingga Kampus

Sebarkan artikel ini
Penampakan Baleg DPR RI gelar rapat RUU Minerba yang digelar di gedung DPR RI (Tangkapan layar)
Example 468x60

LBTV Media – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dalam rangka Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Selasa (11/2/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum. Terdapat 9 poin perubahan dalam revisi tersebut.

Example 300x600

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Imam Syukri mengungkapkan, revisi dilakukan selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Selain dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, penyusunan rancangan UU Minerba juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan,” kata Imam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sembilan poin materi yang dimaksud dalam revisi UU Minerba yakni menindaklanjuti putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK nomor 37/PUu-XIX/2021 pada pasal 17 a, pasal 22 a pasal 31a pasal 169A dan pasal 172b.

Kedua, Wilayah Izian Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

Ketiga, peningkatan pemberian IUP mineral dan batubara secara prioritas bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan nasional.

Lalu keempat, pengaturan pemberian IUPK mineral dan batubara dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kelima, pemberian IUPK untuk BUMN, BUMD, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat diperoleh dengan cara prioritas dan badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang.

Keenam, pengaturan pemberian WIUP mineral dan batubara secara prioritas dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta.

Ketujuh, pengaturan bagi pemerintah dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pada wilayah penugasan untuk mendapatkan temuan cadangan baru.

Kedelapan, Pengaturan pengembalian IUP/WIUP yang tumpang tindih dan terlantar kepada negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang.

Terakhir, pengaturan terkait pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batubara untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan.

Lebih lanjut, ia menilai, pemberian WIUP mineral logam dengan cara lelang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, kemampuan administatif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, dan kemampuan finansial.

Sementara pemberian WIUP dengan cara prioritas dapat diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatkan ekonomi daerah.

Adapun Baleg DPR sendiri menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba digelar pada Rabu (12/2/2025) besok. (*)

Example 300250
Example 120x600