Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Anggota Baleg DPR RI Sentil Menteri Bahlil dan Prasetyo Hadi Absen saat Raker RUU Minerba

221
×

Anggota Baleg DPR RI Sentil Menteri Bahlil dan Prasetyo Hadi Absen saat Raker RUU Minerba

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nyoman Parta (Tangkapan layar)
Example 468x60

LBTV Media – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nyoman Parta menyoroti absennya dua orang menteri dalam rapat kerja (raker) antara Baleg dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Rapat itu hanya dihadiri oleh seorang menteri, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Sedangkan dua menteri lainnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, tidak hadir.

Example 300x600

Bahlil hanya diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, sementara Mensesneg diwakili pejabat Kemensetneg.

“Kalau Bapak (Ketua Baleg Bob Hasan) mengundang menteri, menterinya yang harus hadir. Itu kebiasaan dulu saya di Komisi VI. Kalau menterinya nggak datang, kita nggak rapat, gitu,” kata Nyoman melayangkan protes dalam rapat.

“Ini Bapak yang mengundang menteri, menterinya tidak datang. Bapak jalankan rapat. Dan sehingga yang Bapak undang, kosong di situ, Bapak jalankan rapat. Nggak pas untuk lembaga ini yang tidak pas, gitu,” imbuh Nyoman.

Menanggapi protes Nyoman, Menkum Supratman lantas menjelaskan alasan menteri tidak hadir.

Dia menyatakan, menteri boleh datang sendiri-sendiri maupun bersamaan, sesuai dengan keterangan yang ada di dalam Surat Presiden (Surpres).

“Bapak Ketua, boleh saya tambahkan sedikit, Bapak Ketua? Dalam Surpres, satu, bahwa menteri itu boleh sendiri-sendiri atau bersama-sama. Itu pemerintah,” ucap Supratman.

Supratman juga menyinggung ketentuan DPR yang sudah memutuskan bahwa rapat kerja boleh diwakili oleh wakil menteri.

“Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja. Saya hanya menyampaikan ini,” tutur Supratman.

Anggota Baleg lainnya, Benny K. Harman, menimpali. Dia menyampaikan, masalah ini tidak perlu dibuat bingung. Dalam Surpres sudah dinyatakan, Presiden menunjuk tiga menteri secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

“Jadi tidak wajib tiga-tiganya datang. Salah satu saja datang, itu sudah cukup untuk mewakili Presiden. Bahwa menteri nggak datang, yang lain-lain itu ya mungkin beliau tidak menganggap penting, nggak masalah,” timpal Bennya. (*)

Example 300250
Example 120x600