LBTV Media – Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap 6 pria yang telah melakukan pemerasan terhadap warga hingga puluhan juta. Mereka memeras warga dengan mengaku-aku sebagai wartawan alias wartawan gadungan.
Para pelaku ini awalnya mengincar jaksa untuk diperas. Tetapi mereka salah orang. Korban bukanlah jaksa seperti yang mereka kira, melainkan karyawan swasta.
Keenam pelaku itu adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap di enam lokasi berbeda pada 7 Februari 2025.
“Kami dari Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang mengaku wartawan,” kata Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Para wartawan gadungan ini melancarkan aksinya dengan cara menunggu korbannya di sebuah hotel di Jakarta dan langsung mengikuti hingga ke rumah.
“Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya. Kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” ujar Athar.
Dalam sebuah video yang beredar, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu persatu pelaku di rumah masing-masing.
Saat penangkapan berlangsung, polisi langsung menjelaskan maksud kedatangannya. “Ini nama saya, ini LP (laporan polisi). Abang pasti sudah tahu, ini surat perintah,” ujar salah satu petugas saat menginterograsi pelaku.
Polisi juga mengingatkan kembali bahwa peristiwa dugaan pemerasan itu tarjadi pada Kamis (30/1/2025). “Sekarang tanggal 8 Februari 2025. Masih ingat ya apa yang terjadi pada waktu itu?” kata petugas.
Sementara petugas lain langsung memeriksa ponsel pelaku. Setelah penangkapan ini, polisi langsung membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat mengatakan, para pelaku ini kerap stay di hotel-hotel. Mereka mencari ‘mangsa’ yang baru keluar check-in hotel.
“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” kata Fanni.
Setelah mendapatkan calon target, mereka akan membuntuti korban. Sampai akhirnya korban dihampiri dan diperas sejumlah uang dengan ancaman akan memviralkan korban sehabis dari hotel.
Awalnya seorang perempuan menemui korban di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.
Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan, jika tidak, maka mereka akan memberitakan di 30 media.
“Pelaku bilang ‘ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan’. Lalu salah satu pelaku bilang ‘Abang jaksa, kan?’ dan dijawab korban ‘bukan’, tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban,” jelasnya.
Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
Peran 6 Tersangka
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Pelaku MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sebagai sopir.
“Kemudian FFH perannya itu menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di TKP,” katanya.
Selanjutnya, tersangka DP berperan menyiapkan korban dan bernegosiasi dengan korban. Tersangka lainnya, yakni HPS, berperan menyiapkan mobil, negosiasi dengan korban, dan juga membuntuti korban bersama tersangka FFH.
“Tersangka MN ini yang menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka JP berperan menyiapkan mobil dan melakukan pengintaian terhadap korban SA.
Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
Setelah kejadian itu korban lalu melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku.
“Banyak korbannya ini, tetapi baru ini saja yang mau lapor,” pungkas Ressa.(*)