Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwa

ART dan Sopir Berondong di Jakarta Utara Berkomplot Curi Uang Majikan Rp800 Juta

322
×

ART dan Sopir Berondong di Jakarta Utara Berkomplot Curi Uang Majikan Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini
Asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G (28) menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menangkap dua asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Utara yang berkomplot mencuri uang ratusan juta dan perhiasan milik majikannya.

Keduanya yakni K (52) asisten rumah tangga (ART) dan G (28) berprofesi sopir.

Example 300x600

Mereka ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan usai terbukti berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan senilai Rp 800 juta dari rumah majikan di kawasan Taman Grisenda, Jakarta Utara.

Uang haram tersebut oleh para pelaku dibelikan mobil Daihatsu Xenia dan sebagian lainnya dikirim ke kampung halaman di Ngawi, Jawa Timur.

Aksi pencurian uang oleh komplotan dua ART, satu diantaranya berprofesi sebagai sopir pribadi tersebut kemudian viral di media sosial.

Aksi buruk ini mereka lakukan selama setahun sebelum kemudian terendus ketika TJL merasa uang dollar AS miliknya yang disimpan di brankas yang berada di kamar pribadi kerap hilang.

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara kemudian menangkap keduanya dan menjebloskan ke sel tahanan,

Asisten rumah tangga K adalah mengetahui lokasi dan kunci brankas selain sang maajikan di rumah itu.

Dengan G dia berbagi tugas. K kebagian mengambil uang yang disimpan dalam pecahan 100 dolar AS.

Sementara itu, G bertugas menukarkan uang tersebut di tempat penukaran valuta asing (money changer).

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki mengatakan, aksi pencurian ini berlangsung sebanyak 10 kali dalam setahun, dengan total nilai yang dicuri mencapai Rp 800 juta.

“Uang hasil kejahatan kemudian dibagi dua, di mana sopir menggunakan bagiannya untuk membeli sebuah mobil Xenia, sementara ART mengirim uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur,” kata Arief, di kutip dari Tribun Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga sering kehilangan uang dari dalam brankasnya. Sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi, korban sempat menanyakan langsung kepada ART-nya.

Karena gelagatnya mencurigakan dan bingung memberikan jawaban, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

“Kenapa korban curiga? Karena yang memiliki akses ke kamar pribadi korban hanya ART tersebut,” jelas Arief.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dokumen transaksi di money changer.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600