Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Istana Tegaskan Biaya Retreat Kepala Daerah Didanai APBN

170
×

Istana Tegaskan Biaya Retreat Kepala Daerah Didanai APBN

Sebarkan artikel ini
Hasan Nasbi (Foto: dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Example 468x60

LBTV Media – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi menegaskan, anggaran retreat kepala daerah yang akan digelar di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah direkontruksi anggaran atau efisiensi anggaran.

“Soal retreat, berdasarkan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, retreat lima bulan nanti itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri setelah direkontruksi anggarannya,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Kwartil Nasional, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Example 300x600

Hasan juga mengatakan bahwa sebelum adanya rekonstruksi anggaran, rencananya anggaran retreat menggunakan anggaran cost sharing, karena anggaran Kemendagri terdampak dari efisiensi anggaran.

Selain itu, sejatinya para pemerintah daerah sejatinya sudah mempunyai biaya rutin untuk pendidikan dan pelatihan (diklat).

“Sebelum rekonstruksi anggaran, memang rencana memakai cost sharing, karena anggaran Kemendagri dipotong. Kemudian, dari Pemda-Pemda sebenarnya sudah punya biaya rutin untuk diklat dari kepala daerah terpilih,” ujar Hasan.

Adapun setelah adanya rekonstruksi anggaran, Kemendagri dapat mampu untuk menanggung semua biaya retreat di Magelang, Jawa Tengah.

“Jadi rencana awalnya cost sharing. Tapi setelah kemudian dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kementerian Dalam Negeri mampu untuk menanggung semua biaya retreat di Magelang,” tambahnya.

Hasan menilai bahwa kegiatan retreat kepala daerah masih lebih efisien karena sudah diamanatkan di Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.

“Nah banyak yang bertanya, retreat ini efisien kah? Jadi gini, perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ini perintah Undang-Undang ya, Kemendagri wajib memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih, itu dua minggu, sesuai perintah undang-undang ya,” ujar Hasan.

Adapun menurut undang-undang tersebut, kegiatan retreat digelar oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) untuk memberikan diklat kepada kepala daerah, dengan minimal satu bulan.

Namun setelah adanya efisiensi anggaran, maka pelatihan kepala daerah yang sebelumnya digelar dua kali yakni oleh Kemendagri dan Lemhanas, kedepan akan digabung, sehingga jumlah hari pelatihan dapat dipersingkat menjadi tujuh hari, dari sebelumnya satu bulan.

“Kalau sebelumnya bisa satu bulan karena dua kali di Kemendagri dan Lemhanas. Nah sekarang diklat-diklat ini akan disatukan. Jadi hanya tujuh hari. Jadi diklat Kemendagri dengan diklat LemHanas sekarang disatukan,” ujar Hasan.

Dengan digabungnya diklat menjadi satu kegiatan antara Kemendagri-Lemhanas, maka anggaran retreat tersebut bisa lebih hemat dan tentunya jadi lebih efisien.

“Jadi kerjasama antara Kemendagri dengan Lemhanas, biayanya pun bisa jadi lebih hemat, prosesnya lebih hemat, dan kemudian juga dari sisi waktu juga jauh lebih efisien. Jadi ini sekarang kepala daerah nggak perlu lagi buat diklat. Nggak perlu lagi diklat Kemendagri, kemudian dilakukan dengan diklat Lemhanas, tapi sekarang disatuin, dan jadinya digelar selama tujuh hari dan dilaksanakan bersama-sama di Magelang nanti,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600