LBTV Media – Seorang pria berinisial FDS (22) warga Pekon Podomoro, Pringsewu ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria yang biasa disapa Dani Cobra ini diamankan dirumahnya pada Rabu (12/2/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, pria tersebut ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak asusila terhadap AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.
“Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dirudapaksa.” ujar Candra, Jumat (14/2/2025) siang.
Tidak hanya sekali, perbuatan asusila berlangsung empat kali dalam rentang waktu Juli hingga November 2024 di rumah pelaku.
Korban tak berani melawan lantaran pelaku mengancam akan menyebabkan video asusila mereka.
Menurut Candra, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam.
Setelah dibujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)