Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Perampokan yang Tewaskan Nenek Bimih di Bekasi Diotaki Residivis

164
×

Perampokan yang Tewaskan Nenek Bimih di Bekasi Diotaki Residivis

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya menghadirkan 5 tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi.
Example 468x60

LBTV Media – Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku perampok sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kelima pelaku yang ditangkap itu adalah DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20). Dari lima pelaku salah satunya adalah residivis.

Example 300x600

Mereka ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Karawang dan Tangerang pada tanggal 12-13 Februari 2025.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengungkap alasan komplotan perampok sadis menyasar rumah Nenek Bimih  (71) itu sebagai sasaran. Alasannya, Nenek Bimih tinggal seorang diri dan kondisinya sudah renta.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan aksi perampokan ini direncanakan oleh tersangka DA alias M, yang merupakan residivis.

“Tersangka DA merupakan residivis. Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Wira mengungkap, tersangka DA ini baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dia residivis curanmor dan narkoba. Tiga bulan lalu baru keluar selesai menjalani hukuman,” imbuhnya.

Aksi perampokan itu sendiri terjadi memasuki hari Senin (10/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban tewas setelah diikat dan dicekik para tersangka.

Polisi mengungkap siasat para perampok yang membunuh Nenek Bimih (71), pemilik toko kelontong di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para pelaku sempat menyamar menjadi pembeli saat hendak melakukan perampokan di korban.

“Korban tinggal seorang diri dengan kondisi pendengaran dan penglihatan yang sudah banyak berkurang,” kata Kombes Wira.

Dalam perampokan ini DA tercatat sebagai residivis yang diduga menjadi otak kejahatan. Dia yang merencanakan perampokan dan menentukan sasaran. Sedangkan MR berperan menjadi eksekutor pembunuhan. Dia mengikat dan mencekik korban hingga tewas. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta.

Adapun AG membantu MR untuk mengikat dan mencekik korban. Dia juga mendapatkan bagian sama banyak dengan MR, yakni Rp 4,5 juta.

Lalu M berperan mengantar dan menjemput tersangka MR. Dia mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu. Terakhir, adalah R yang punya peran sama dengan M. Dan mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu.

Perampokan ini terungkap setelah seorang warga melihat perampok keluar dari toko korban pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Komplotan itu menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dan Honda Beat biru.

Wira mengatakan, warga itu sempat menegur salah satu dari pelaku, namun orang itu buru-buru lari ke sepeda motornya. Komplotan itu kemudian kabur membuat saksi curiga.

Saksi kemudian pergi ke masjid untuk untuk memberitahukan kepada warga lain. “Kemudian warga bersama-sama mendatangi warung tersebut dan mendapati korban sudah meninggal,” kata Wira.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu helai baju gamis warna biru, sehelai kain batik warna hitam, satu helai kaos lengan panjang, dan satu unit motor beserta STNK.

Kemudian, ada uang sisa dari perampokan sebesar Rp 150 ribu, dua unit gawai yang digunakan tersangka, pakaian para tersangka, serta satu buah tas selempang.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600