Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Mirza – Jihan Barisan Depan dalam Gladi Pelantikan di Monas

220
×

Mirza – Jihan Barisan Depan dalam Gladi Pelantikan di Monas

Sebarkan artikel ini
Mirza-Jihan mengikuti gladi kotor pelantikan kepala daerah
Example 468x60

LBTV Media – Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Terpilih, Jihan Nurlela, bersama 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 berkumpul di Monas, Jakarta Pusat, mengikuti pengarahan menjelang pelantikan. Selasa (18/2/2025).

Para kepala daerah itu berbaris dan dibagi beberapa peleton. Mereka tampak latihan baris-berbaris yang dikomando oleh beberapa jajaran polisi.

Example 300x600

Merekan tampak mengenakan pakaian kasual dan olahraga. Halaman Monas menjadi titik kumpul para peserta sebelum mereka berbaris menuju Istana Negara untuk mengikuti sesi pelantikan.

Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah serentak ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.

Ia berharap, dengan adanya gladi kotor ini, kekompakan antar kepala daerah dapat terwujud pada saat pelantikan yang akan datang.

“Di sini kita sama-sama belajar untuk kekompakan,” ujar Mirza.

Terkait persiapannya menghadapi pelantikan, Mirza menyampaikan rasa optimisme dan kesiapan untuk mengikuti proses pelantikan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Insya Allah, sudah siap untuk mengikuti pelantikan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Terpilih, Jihan Nurlela. Ia menyampaikan pentingnya kekompakan antar kepala daerah agar pelantikan nanti berjalan dengan lancar dan sukses.

“Kekompakan antar kepala daerah sangat diperlukan agar pelantikan nanti dapat berjalan dengan baik,” ujar Jihan.

Selain itu, Jihan juga mengungkapkan pentingnya menjaga stamina dan kesehatan sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelantikan tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah.(*)

Example 300250
Example 120x600