LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Selain mbak Ita, suaminya Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah juga ditahan dalam kasus ini.
Rabu (19/2/2025), mbak Ita sapaan akrabnya Hevearita bersama suaminya telah mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol di pergelangan tangannya pada pukul 16.40 WIB.
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
“Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya.
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)