Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota MetroPeristiwa

Satnarkoba Polres Metro Tangkap Dua Pemuda atas Penyalahgunaan Narkotika

1093
×

Satnarkoba Polres Metro Tangkap Dua Pemuda atas Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda ditangkap Polres Metro dalam kasus narkoba.
Example 468x60

LBTV Media – Polres Kota Metro Lampung, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial FR (21) dan FA (24) diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, IPTU Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan patroli rutin yang dilakukan oleh jajarannya dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.

“Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Mereka diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, FR dan FA telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup Kapolres. (*)

Example 300250
Example 120x600