LBTVMedia – Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung menangkap seorang oknum PNS asal Bengkulu, NR (44).
NR ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi yang juga anak tirinya.
NR pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, NR melakukan aksi bejatnya pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 10.10 WIB di Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dengan akal bulusnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu itu mengaku bisa menyembuhkan penyakit sesak napas yang diderita korban.
Pahala menjelaskan, kejadian itu bermula saat NR mengantar korban ke sekolah menggunakan mobil.
Dalam perjalanan ke sekolah itu, terus Pahala, korban mengeluhkan sesak napas.
“Kejadian itu bermula saat korban diantar tersangka berangkat sekolah,” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak, Minggu (22/12/2024).
Saat itulah timbul niat jahat tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.
Ia mengaku bisa menyembuhkan penyakit sesak napas korban.
NR lalu membujuk korban agar mau diperiksa. Pada akhirnya, tersangka berhasil memperdayai korban di dalam mobil.
Setelah itu tersangka mengantarkan korban ke sekolah.
Ternyata perbuatan NR belum cukup sampai di situ.
Ia kembali mengulanginya ketika di rumah.
“Jadi pelaku ini tidak berhenti. Tersangka melanjutkannya setelah korban pulang sekolah,” ucap Pahala.
Jadi pelaku tanya kepada korban, apakah masih sesak napas? Lalu tersangka dengan modus yang sama seolah-olah dapat mengobati sesak napas korban,” terusnya.
Untuk kali kedua, pelaku berhasil merayu korban.
Ia pun dengan leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena rumah dalam kondisi sepi.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Kami berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Polda Bengkulu dan Polda Kepulauan Riau hingga akhirnya mengamankan tersangka,” kata Pahala.
Polisi mengamankan NR pada 19 Desember 2024. Saat itu ia baru saja checkout dari Hotel Surya Baru, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa seragam sekolah dan rok putih, rompi sekolah merah, jilbab putih, kaus hitam, celana pink, dan mobil Toyota Calya hitam yang digunakan pelaku.
Pelaku asusila dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*/red)