LBTV Media – Mahkamah Konstitusi RI menggelar sidang putusan sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor I H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari youtube MK RI Senin (24/2/2025).
Selain itu, hakim juga menyatakan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, terkait nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Hakim juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pamilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Sementara pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Kemudian hakim juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari, sejak putusan tersebut diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Lalu memerintahkan kepada KPU Pesawaran dan KPU Provinsi Lampung, untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan germohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesawaran, untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menilai Aries Sandi Darma Putra secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah, berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon yang sah dan berlandaskan hukum.
MK juga berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 undang-undang 10 tahun 2016. (*)