LBTV Media – Seorang kakek di Pringsewu, ditangkap polisi karena melancabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun.
Akibat perbuatan bejatnya ini, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu kini di jebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST berprofesi buruh ini diringkus polisi dirumahnya pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku diamankan polisi pasca dilaporkan warga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus cucu tirinya.
“Korban dicabuli saat main kerumah pelaku dan dirinya dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Ipda Candra, Selasa (25/2/2025).
Dijelaskan Candra, korban mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.
“Korban selama ini sering main kerumah pelaku, karena ada teman akrabnya ditempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.
Awalnya, Lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban, dan dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena dirumah tersebut hanya ada mereka berdua.
“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. dimana teman korban ini juga sempat di suruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya
Menurut Kasat, aksi pelaku ini terbongkar setelah rekan korban mencetitakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Tak percaya dengan informasi tersebut, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakunya tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)