LBTV Media – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan anggaran dan keamanan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Tito menegaskan pendanaan PSU harus bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Terkait hal itu, ia meminta gubernur dan penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengecek ketersediaan anggaran di wilayah masing-masing.
“Jika dana APBD kabupaten tidak mencukupi, maka pemerintah provinsi bisa membantu,” ujar Tito saat ditemui di kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Sebagai contoh, Tito menyebut Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru siap membantu jika dana daerah tidak mencukupi.
Selain anggaran, Tito juga menyoroti aspek pengamanan PSU. Ia meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi konflik dengan berkoordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Saya minta gubernur segera berkoordinasi dengan Forkopimda, terutama TNI, Polri, dan BIN untuk meredam semua potensi kerawanan akibat PSU ini,” tegasnya. (*)