Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

PSU Massal, KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

240
×

PSU Massal, KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencoblosan
Example 468x60

LBTV Media – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu di daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

Menurut Rifqi, hal tersebut menunjukkan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah kurang profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Example 300x600

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten, kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” ujar Rifqi kepada wartawan, Selesa (25/2/2025).

Dia menegaskan putusan MK yang mengabulkan 34 sengketa pilkada akan menjadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR.

“Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi, akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” tutur Rifqi.

Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah.

Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi.

“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” pungkas Khozin. (*)

Example 300250
Example 120x600