LBTV Media – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencoblosan ulang Pilkada 2024 di 24 daerah. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendesak evaluasi menyeluruh terhadap rekrutmen anggota KPU.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara. Pasti ke depan penting untuk evaluasi rekrutmen bukan asal rekrut, harus ada merit sistem,” ujar Dede melalui pesan singkat, dikutip dari detikcom, Selasa (25/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini menyoroti ketidakcermatan KPU dan menilai ada masalah dalam verifikasi persyaratan calon kepala daerah.
“Dan ini (ketidakcermatan KPU) merugikan negara dan Pemda karena perhelatan sudah dilakukan,” lanjutnya.
Sementara, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan integritas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Deputi JPPR Aji Pangestu menjelaskan KPU RI telah mengakomodir potensi permasalah soal syarat pencalonan kepala daerah melalui regulasi, yaitu Peraturan KPU.
Ia menyoroti KPU di tingkat daerah yang dinilai tak mampu mengeksekusi peraturan tersebut.
“Tentu KPU di tingkat daerah lah yang kemudian perlu dipertanyakan soal integritasnya, jika pemberkasan persyaratan calon tidak memenuhi syarat. Integritas ini perlu dibuktikan dengan jangan-jangan komisioner itu tahu jika berkasnya bermasalah, tapi karena faktor politik tertentu akhirnya meloloskan,” ujar Deputi JPPR Aji Pangestu dikutip dari detikcom, Selasa (25/2/2025).
Jika hal ini betul terjadi, menurutnya, perlu ada sanksi tegas terhadap komisioner KPU. Namun, jika lolosnya calon-calon bermasalah karena murni ketidaksengajaan alias human error, Aji menyebut harusnya Bawaslu dilibatkan dalam proses verifikasi sebagai fungsi kepengawasan.
“Karena selama ini proses verifikasi berkas pencalonan cukup tertutup,” sambungnya.
Aji menyinggung proses rekrutmen anggota KPU. Menurutnya, perlu ada perubahan besar dalam aturan rekrutmen komisioner KPU.
“Tentu proses rekrutmen sebelum adanya kasus ini, menang harus diubah secara regulasi, dan tidak melibatkan peserta Pemilu yang ada di komisi II, begitu pun hierarki komisioner tingkat RI sampai ke kabupaten kota harus diputus rantai feodalismenya,” jelas Aji.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.
Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK. (*)