Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,49 Miliar

310
×

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 2,49 milliar
Example 468x60

LBTV Media – Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 2,49 miliar lebih. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.424,74 gram sabu dan 202 butir pil ekstasi.

Barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Bandar Lampung pada Januari hingga Februari 2025.

Example 300x600

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan secara simbolis di halaman Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (26/2/2025).

Pemusnahaan turut dihadiri perwakilan dari Pemkot Bandar Lampung, Dandim 0410, Kepala BNNP Lampung, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menegaskan, bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan prosedur yang aman, menggunakan incinerator untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan narkoba demi mewujudkan Bandar Lampung yang bersih dari barang terlarang ini.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polresta Bandar Lampung dalam perang melawan narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi mereka di wilayah ini.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polresta Bandarlampung,” kata dia.

Kapolresta Bandarlampung itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah tegas, baik itu dalam hal penegakan hukum, maupun pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika.

“Namun begitu kami menyadari dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, peran aktif masyarakat dan pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Bandarlampung yang bebas dari narkoba,” kata dia. (*)

Example 300250
Example 120x600