Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Selama Ramadan, Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup

389
×

Selama Ramadan, Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hiburan Malam
Example 468x60

LBTV Media – Pemkot Bandar Lampung resmi menetapkan aturan mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan.

Dalam kebijakan ini, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup  selama bulan ramadan 1446 Hijriah.

Example 300x600

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan menyebut, SE tersebut terbit atas dasar Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dia mengatakan dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok untuk menutup kegiatannya.

“Termasuk diskotik, karaoke, pub yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul,” kata dia.

Iwan mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Bila memang ditemukan ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Dan bila masih dilanggar maka sanksi lebih berat akan diberikan,” kata dia.

Namun begitu, ujar Iwan, dalam hal usaha rumah biliar ataupun bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet dapat menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait.

“Rumah biliar yang buka dan sebagai pembinaan atlet harus miliki surat keterangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia ( POBSI ),” kata dia.

Selain itu, Iwan Gunawan mengimbau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Ya kalau bisa rumah makan dan sebagainya ditutup memakai tirai saat beroperasi,” kata dia.

Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membentuk tim yang berpatroli saat malam pada bulan Ramadhan guna memastikan semua tempat usaha yang dimaksud menaati aturan.

“Nanti kami akan buat dua tim untuk berpatroli untuk memastikan semua aturan ditegakkan oleh pelaku usaha,” kata Iwan.(*)

Example 300250
Example 120x600