Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan Izin Usaha Lahan Sawit, Kejati Sita Uang 61,3 Miliar

271
×

Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan Izin Usaha Lahan Sawit, Kejati Sita Uang 61,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Musi Rawas, RM, saat akan dihadirkan dalam rilis penetapan tersangka kasus korupsi sawit di Kejati Sumsel. (Foto:Humas Kejati)
Example 468x60

LBTV Media – Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, RM ditetapkan sebagai tersangka korupsi penguasaan lahan perkebunan sawit secara ilegal dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tidak hanya menetapkan RM sebagai tersangka. Namun, ada empat pelaku lainnya yang terlibat yakni Direktur PT DAM 2010 berinisial ES, Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Seketaris BPMPTP Musi Rawas 2008 AM, dan Mantan Kades Mulyoharjo, BA.

Example 300x600

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).

RM diduga terlibat dalam penerbitan izin yang melanggar hukum, sehingga lahan negara seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, beralih menjadi perkebunan sawit PT DAM. Lahan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Selain RM, Kejati Sumsel juga menetapkan ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas; AM, mantan Sekretaris BPMPTP; serta BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo.

Dalam penyidikan, Kejati telah menyita lahan sawit, sejumlah dokumen, serta uang Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM. Hingga kini, 60 saksi telah diperiksa.

“Penyidikan masih terus berlanjut dan kami akan mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Vanny.

“Jadi lima tersangka ini bersama-sama melakukan penerbitan izin dan menguasai lahan milik negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 Hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya, Selasa ( 4/3/2025).

“5.974,90 hektare lahan yang dikuasi para tersangka itu merupakan tanah negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” sambungnya.

Kata Vanny, dari lima tersangka empat sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Selasa. Sementara, satu tersangka lagi tidak hadir dan masih diburu penyidik.

“Ya, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang namun satu orang insial BA tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sudah tiga kali dipanggil, dan masih diburu penyidik kita,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Vanny, pihaknya melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 hektare itu, lalu dokumen terkait dan uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Example 300250
Example 120x600