Korban mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam di perutnya.
Korban diketahui bernama Hambali, warga Dusun IV Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Linggai, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan mengatakan satu pelaku berinisial RN (51), warga Kampung Negeri Agung, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN,” ujar Mangara, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (2/3/2025).
Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah telah bergeser dari tempat semula.
Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA.
Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut.
Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya.
Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.
Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun.
Sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka.
Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.
Kini pelaku Ridwan yang membunuh tetangganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia menyebut, saat ini Polres Lampung Tengah sedang mencari keberadaan adik kandung tersangka berinisial AN (50).
Termasuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh.
“Ridwan dijerat tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)