LBTV Media – Seorang pria inisial UD (58) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun di Tanjungraja Lampung Utara.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu mencabuli anaknya dengan cara menyentuh kemaluan korban menggunakan jarinya hingga mengalami luka di kemaluannya.
Pelaku UD (58) tidak berkutik saat petugas menangkapnya di rumah. Polisi langsung membawa UD ke Mapolres Lampung Utara.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatannya lantaran sudah empat bulan ditinggal istrinya bekerja di Kecamatan Bukitkemuning.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya karena telah dinodai oleh ayahnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memeriksa keadaan anaknya. Berdasarkan hasil visum, korban terluka di bagian kemaluannya.
“Tanpa perlawanan, tersangka kita tangkap di kediamannya pada malam hari,” kata Kanit, Kamis (6/3/2025)
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara.
“UD akan dikenakan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya. (*)