Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaWay Kanan

Tak Bayar Jengkol, Pria Asal Jawa Timur Ditangkap Polisi di Way Kanan

334
×

Tak Bayar Jengkol, Pria Asal Jawa Timur Ditangkap Polisi di Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Polsek Blambanganumpu mengamankan tersangka penipuan jual beli jengkol. -Foto ist-
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria asal Kediri Jawa Timur berinisial RN (31) ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan dalam transaksi penjualan jengkol di Dusun Sidorejo, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (7/3/2025).

Pelaku merupakan warga Dusun Kamal, Kelurahan Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Example 300x600

Kapolsek Blambanganumpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan penipuan itu terjadi pada Selasa 8 dan 11 Oktober 2024 lalu yang dialami oleh korban Zansyah Kurnadi.

Mulanya korban melakukan transaksi jual beli jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada pelaku RN dengan perjanjian barang sampai di Jawa Timur akan dibayar melalui transfer Bank BRI.

“Namun setelah tiga hari sesuai waktu yang disepakati, tersangka RN belum juga mentransfer uang penjualan jengkol tersebut. Lalu Korban menghubungi RN dan berjanji akan segera mentransfer uang tersebut,” kata Kompol  Catur Hendro Sutejo.

Setelah ditunggu sampai dengan saat ini, pelaku tidak juga mentransfer uang yang telah disepakati.

Karena merasa tertipu, korban membuat laporan polisi ke Poisek Blambanganumpu untuk melaporkan peristiwa tersebut agar ditindaklanjuti.

Akibat dari kejadian penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp199,5 juta.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Blambanganumpu menangkap tersangka saat berada di Kampung Rambangjaya, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu foto bukti buku catatan penjualan, dan telah diamankan di Polsek Blambanganumpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal empat tahun.(*)

Example 300250
Example 120x600